Bertempat di Aula Banama Tingang Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada hari Selasa 6 Februari 2024, diselenggarakan suatu acara penting bagi perkembangan statistik di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pulang Pisau menjadi tajuk dalam kegiatan tersebut.
Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Bakhzar Effendi, sebagai ketua penyelenggara, menyampaikan latar belakang perlunya kegiatan ini dalam pembangunan statistik ke depan.
Selanjutnya prosesi tanda tangan yang dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Bakhzar Effendi, selaku Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI), Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Pulang Pisau, Oo Suharto, selaku Pembina Data, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, selaku Wali Data, dan Pj. Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani.
Pj. Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa data sangat penting bagi pembangunan. Merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menerbitkan Peraturan Bupati No.22 Tahun 2022 pada tanggal 27 juli 2022 terkait dengan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) tingkat kabupaten. Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pulang Pisau, bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
Kualitas data dapat dicapai apabila data yang dihasilkan oleh produsen data akurat, mutakhir, terpadu, serta secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, produsen data yaitu para OPD memegang peranan kunci untuk bertanggung jawab pada ketersediaan data sektoral yang sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, begitu tambahnya.