Senin, 24 September 2024, BPS Kabupaten Pulang Pisau menghadiri kegiatan Sosialisasi Permendagri No. 5 Tahun 2024 dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Kabuapten Pulang Pisau. Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda, Kepala Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, dan para operator/penanggung jawab data dari seluruh SOPD di Kabupaten Pulang Pisau.
Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri telah ditandatangani oleh Bapak Menteri pada tanggal 6 Juni 2024 dan telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham pada tanggal 10 Juni 2024. Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, akan menjadi acuan bagi Kemendagri dan daerah, untuk melakukan tata kelola satu data secara berjenjang mulai Kabupaten/Kota, Provinsi hingga ke Kementerian Dalam Negeri, sebagai perwujudan dari Perpres 39 Tahun 2019 ttg Satu Data Indonesia, sehingga ketersediaan data yang mutakhir, akurat, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan.
Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Pemerintahan Daerah yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia. Dalam hal ini perlu dibuat Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri sebagai wadah komunikasi dan koordinasi internal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan pemerintah daerah.
Setelah itu, BPS Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili oleh Dina Salsabila menyampaikan sosialisasi terkait EPSS, Standar Data, Metadata, Rekomendasi Kegiatan Statistik, dan yang lainnya.